xOeSJZwEqEHxAtyEgOy1ztCUdVCJP06QsbYigFCu
Bookmark

TANGGUNG JAWAB ETIS PERUSAHAAN DALAM MENJAGA KEBERLAJUTAN PEMBANGUNAN




Business ethics bring business back to substantially. The essence to ensure their common prosperity and continuity for life next. Business ethics involves not only the role business people, but also involves the role of government and society. Doing business with ethics placing as human beings, civilized and cultured. Doing business with ethics placed man as beings who are able to work together, sensitivity and concern as well as creatures full responsibilities moral responsibility. The relationship between business, society and government will be harmonious, and able to continue the development of the Indonesian people who are responsible, if the company is conducting its activities in an ethical manner.

Kata Kunci: pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab etis perusahaan, ekonomi bisnis 

Pendahuluan 
   Pembangunan sebuah negara tidak lepas dari peran berbagai pihak. Kunjungan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, pada bulan maret 2017 ke Indonesia dengan membawa sekitar 20 investor dengan nilai investasi 25 miliar dollar Amerika (Kompas, 27 Februari 2017). Menunjukan bahwa investor asing juga memiliki peran dalam pembangunan berkelanjutan sebuah negara. Dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan pada masa presiden Jokowi, menunjukan bahwa peran pembangunan juga sangat besar ditentukan oleh pemasukan Negara dalam bentuk pajak. Dalam pidatonya di kegiatan sosialisasi Tax Amnesty di Sumatera Utara tanggal 22 Juni 2016, Jokowi mengatakan, "Kalau sudah mendeklarasikan punya aset, punya uang, kemudian bayar, uang tebusannya juga sangat rendah sekali. Kenapa begitu, yang kita inginkan adalah agar uang ini masuk, dipakai buat apa, ya dipakai untuk pembangunan negara kita," (Merdeka.com, 22 Juli 2016). Melihat keinginan besar dari Presiden Jokowi demikian, maka tampaklah bahwa kelansungan pembangunan bergantung pada oleh kesadaran pelaporan dan pembayaran pajak warga negara Indonesia. Investor, kesadaran warga Negara dan integritas pemerintah akan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
   Jika berkaca dari pembangunan kota Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur, Basuki Tjahja Purnama, maka tampaklah peran perusahaan bisnis sangat penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa perusahaan memberikan kontribusi untuk membangun fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat kota Jakarta. Anak perusahaan Sinarmas Group, PT Bumi Serpong Damai Tbk, membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo dengan total biaya Rp.20 miliar, melalui pembiayaan Corporate Social Responsibility (Kompas, 23 Mei 2016). 30 bus tambahan untuk Transjakarta diberikan dari dana Corporate Social Responsibility perusahaan Asahi Mas (Tempo, 27 November 2013). Program pembangunan Rumah Susun (rusun) dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility dari berbagai perusahaan swasta dan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) (Republika, 7 Maret 2017). Selain itu masih banyak program pemerintah yang dilaksanakan dengan melibatkan para pelaku bisnis di Jakarta. 
   Dari beberapa contoh diatas, maka dapat dimaknai bahwa pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan apabila melibatkan berbagai pihak yang terkait. Akhir-akhir ini perusahaan menunjukan peranan yang sangat penting dalam menjamin pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dilihat dalam aktivitas seperti meningkatkan penerimaan pajak dan standar hidup masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan suatu negara. Perusahaan lewat pertumbuhan aktivitas bisnisnya memberikan banyak keuntungan bagi kemajuan suatu bangsa dan kesejateraan masyarakat. Akan tetapi aktivitas bisnis dalam suatu masyarakat tidak terlepas dari campur tangan negara. Negara menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas bisnis, sehingga dalam melakukan aktivitas bisnis, perusahaan tidak melakukan tindakan kecurangan yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat. Negara lewat perangkat peraturan dan perundang-undangan melakukan kontrol terhadap aktivitas bisnis yan terjadi dalam lingkup wilayah kedaulatannya, sehingga berdampak pada kemajuan pembangunan, dan bukan sebaliknya. 
   Untuk itu dalam tulisan ini akan dibahas mengenai tanggung jawab dunia bisnis terutama perusahaan terhadap negara, termasuk didalamnya pemerintah dan rakyat sebagai konsumen. Bisnis harus menerapkan etika bisnis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan negara serta masyarakat. Dengan menjalakan perilaku bisnis yang sesuai, maka dunia bisnis berkontribusi terhadap kemajuan suatu masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. 

Pembangunan Berkelanjutan 
   Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, sustainable development. Istilah pembangunan berkelanjutan diperkenalkan dalam World Conservation Strategy yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF) pada tahun 1980. Pada tahun 1982, UNEP menyelenggarakan sidang istimewa memperingati 10 tahun gerakan lingkungan dunia di Nairobi, Kenya, sebagai reaksi ketidakpuasan atas penanganan lingkungan selama ini. 
   Dalam sidang istimewa tersebut disepakati pembentukan Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development - WCED). PBB memilih PM Norwegia, Harlem Brundtland dan mantan Menteri luar negeri Sudan, Mansyur Khaled, masing-masing menjadi Ketua dan Wakil Ketua WCED. Menurut Brundtland Report dari PBB tahun 1987, pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan sebagainya) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. 
   Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini kemudian dipopulerkan melalui laporan WCED berjudul “Our Common Future” yang diterbitkan pada 1987. Laporan ini mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Di dalam konsep tersebut terkandung dua gagasan penting. Pertama, gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial kaum miskin sedunia yang harus diberi prioritas utama. Kedua, gagasan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan kini dan hari depan. Dengan demikian, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dituangkan dalam gagasan keberlanjutan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang.

   Dalam proses pembangunan berkelanjutan terdapat proses perubahan yang terencana, yang didalamnya terdapat eksplorasi sumberdaya, arah investasi orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan yang kesemuanya ini dalam keadaan yang selaras, serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Untuk itu pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas dari itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Yang selanjutnya disebut dengan tiga pilar pembangunan berkelanjutan. Pilar ekonomi secara mandiri berupaya untuk menciptakan peluang pertumbuhan bisnis, sehingga mendatangkan profitabilitas yang optimal bagi shareholders. Ia berputar dengan prinsip efesiensi untuk menimbulkan stabilitas roda bisnis perusahaan. Dibagian lain, pilar sosial berupaya bekerja untuk menciptakan sebuah bentuk pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan. Hal tersebut akan membentuk terciptanya berbagai bentuk lembaga sosial ditengah-tengah masyarakat, yang menjamin terciptanya peran serta masyarakat dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertanggung jawab. Dibagian lain, ada pilar lingkungan, yang merupakan sumberdaya keanekaragaman, yang berpotensi menjadi pondasi dasar dalam setiap aktivitas. Sumer Daya Alam (SDA) yang ada dilingkungan, sangat rentan untuk dieksploitasi sehingga menimbulkan pencemaran. Untuk itu Pilar lingkungan harus menjamin bahwa SDA yang dimliki tidaklah menjadi biang pencemaran dan merusak lingkungan secara keseluruan. Ketiga pilar tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. Idealnya, ketiga hal tersebut dapat berjalan bersama-sama dan menjadi fokus pendorong dalam pembangunan berkelanjutan. Dunia usaha berkontribusi lewat pilar pembangunan ekonomi, namun tidak terlepas dari kewajiban menjaga kelangsungan lingkungan dan sosial. Selain itu, pilar sosial akan menjawab tujuan aktivitasnya, apabila berkorelasi dengan pilar lingkungan dan ekonomi. Dan untuk menjamin kelangsungan lingkungan, maka pilar sosial dan ekonomi haruslah berkorelasi dengan pilar lingkungan, agar tidak terjadi eksploitasi yang mengancam keberlangsungan hidup seluruhnya. Karena pembangunan yang berkelanjutan merupakan satu kesatuan yang berjalan bersama-sama. 
   Selanjutnya Prof. Otto Soemarwoto dalam Sutisna (2006), mengajukan tiga indikator pembangunan berkelanjutan, meliputi: 

  1. Pro Ekonomi Kesejahteraan, maksudnya adalah pertumbuhan ekonomi ditujukan untuk kesejahteraan semua anggota masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui teknologi inovatif yang berdampak minimum terhadap lingkungan. 
  2. Pro Lingkungan Berkelanjutan, maksudnya etika lingkungan non-antroposentris yang menjadi pedoman hidup masyarakat, sehingga mereka selalu mengupayakan kelestarian dan keseimbangan lingkungan, konservasi sumberdaya alam vital, dan mengutamakan peningkatan kualitas hidup nonmaterial. 
  3. Pro Keadilan Sosial, maksudnya adalah keadilan dan kesetaraan akses terhadap sumberdaya alam dan pelayanan publik, menghargai diversitas budaya dan kesetaraan gender. 
Dari ketiga indikator pembangunan berkelanjutan tersebut, perusahaan juga berkewajiban mengamplikasikannya kedalam aktivitas operasional perusahaan. Hal ini untuk menunjukan kewajiban etis perusahaan dalam menjamin keberlangsungan pembangunan berkelanjutan bangsa. 
   Dalam menggupayakan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah tidak sendiri, akan tetapi melibatkan seluruh sumber-sumber daya inovatif dan kreatif yang berada dalam lingkup wilayahnya, terutama perusahaan. Perusahaan memegang peran penting dalam dunia ekonomi untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan dukungan terhadap ekonomi rakyat, pelestarian lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat. 

Tanggung Jawab Perusahaan Kepada Negara 
Perusahaan merupakan sebuah badan usaha bagian dari aktivitas bisnis dalam sebuah negara. Perusahaan yang berdiri disebuah negara memiliki kewajiban-kewajiban etis yang harus diimplementasikan. Kewajiban-kewajiban etis tersebut yang berguna untuk mendukung praktek bisnis perusahaan, sekaligus berperan dalam kemajuan pembangunan sebuah negara. 
   Kewajiban-kewajiban etis yang harus diterapkan oleh perusahaan sebagai sebuah badan hukum kepada negara adalah sebagai berikut : 

1. Menjalankan usaha bisnis sesuai standar etika. 
Sebagai badan hukum, maka perusahaan harus menaati berbagai bentuk norma dan peraturan dalam menjalankan usaha bisnis dalam sebuah negara. Norma dan peraturan tersebut merupakan standar yang wajib untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan, sehingga dapat menjamin kelangsungan usahanya dalam berbisnis diwilayah negara tersebut. 
   Standar etika dalam berbisnis ditiap-tiap negara berbeda-beda, berdasarkan konstruksi nilai dan budaya yang dimiliki masyarakat setempat. Akan tetapi pada umumnya, standar etika yang wajib diikuti perusahaan yakni seperti: adanya perijinan dari warga sekitar dan menjamin usahanya tidak mengganggu aktivitas sosial masyarakat sehari-hari; perusahaan menjamin tidak adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis; perusahaan menerapkan operasional bisnis dengan transparan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan lainnya. 

2. Membayar royalti. 
Perusahaan juga berkewajiban untuk membayar royalti kepada negara, jika produk dan atau jasa yang menjadi core bisnisnya menyewa atau menggunakan aset-aset negara, sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, apabila perusahaan menyewa tanah dan atau sumber-sumber daya alam yang dikuasai oleh negara, maka sudah selayaknya perusahaan berkewajiban untuk membayar royalti terhadap negara. Royalti yang dibayarkan harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, antara perusahaan dan negara. Mengapa pembayaran royalti itu penting? Karena dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya, perusahaan menyewa dan menggunakan hak-hak yang menjadi milik negara tersebut. Misalnya mengambil dan menggunakan minyak bumi, gas alam, air, dan lainnya. 

3. Memberikan jaminan sosial kepada karyawan dan keluarganya (social security tax) 
Adanya jaminan sosial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarga, seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya, jaminan kecelakaan kerja, dan lainnya. Dengan memberikan jaminan sosial, perusahaan menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga aset SDM yang dimiliki. Selain itu perusahaan juga tidak melupakan keluarga yang merupakan faktor pendukung bagi karyawan dalam bekerja. Dengan memberikan jaminan kepada keluarga, maka perusahaan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada karyawan dalam bekerja di perusahaan tersebut. 

4. Ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial. 
Perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar tempat dia beroperasi. Dengan adanya perusahaan tersebut, masyarakat sekitar harus mendapatkan dampak secara ekonomi dan sosial. Dampak ekonomi seperti mendapatkan lapangan kerja dan terbukanya usaha-usaha sekitar perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus memberikan tanggung jawabnya berupa pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dunia usaha perlu memberikan perhatian pada rakyat miskin dan kurang mampu yang memerlukan perhatian khusus, seperti: tak terurus pendidikannya, berpenghasilan rendah, rendah kesadaran akan kesehatan, serta tidak memiliki modal usaha. 

Tanggung Jawab Perusahaan Kepada Pemerintah 
Sebagai aparatur negara, pemerintah juga memiliki hak untuk menuntut kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah mengelola segala sumber daya alam dan manusia di dalam negara untuk mencapai cita-cita ideal dari negara. Untuk itu sudah semestinya perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pemerintah. 
Adapun bentuk-bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah adalah : 
1. Menjalankan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku ditingkat dekonsentrasi dan desentralisasi (otonomi). 
Perusahaan harus memperhatikan dan mengimplementasikan usaha yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat hingga ke daerah-daerah. Dimana pun perusahaan ersebut berada, harus mengaplikasikan peraturan yang sesuai, serta memperhatikan perbedaan peraturan ditiap-tiap daerah, untuk dipenuhinya. Peraturan Pemerintah yang berlaku didaerah dekonsetrasi berbeda dengan daerah desentralisasi. Daerah desentralisasi memiliki otonomi sendiri dalam menetapkan dan menerapkan aturan sesuai dengan karakter daerah dan keinginan masyarakat setempat. Sedangkan di daerah dekonsetrasi, seringkali peraturan dibuat oleh pemangku kepentingan, dan diikuti oleh daerah-daerah lainnya. Hal ini memudahkan perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku, karena peraturan yang dibuat terpusat dan sama antar daerah satu dengan lainnya. Dengan memahami peraturan dan mengaplikasi aturan tersebut, maka perusahaan telah berusaha untuk mempertahankan bisnisnya dengan mendapatkan ijin dan perlindungan dari pemerintah pusat dan daerah. 

2. Membayar pajak pemerintah (Government Tax) 
Perusahaan sebagai wajib pajak, juga berkewajiban membayar pajak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Jangan ada upaya memanipulasi pelaporan keuangan sehingga bebas dari kewajiban membayar pajak yang sesuai, karena hal tersebut merupakan tindakan tidak etis dan dapat berdampak buruk bagi citra perusahaan. Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, nantinya akan berkontribusi untuk pembangunan daerah dimana perusahaan tersebut berada. Dengan demikian, perusahaan secara tidak langsung mendukung pembangunan yang berkelanjutan didaerah tersebut. 

3. Menjadi mitra dalam upaya perluasan kesempatan kerja. 
Kehadiran perusahaan dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat didaerah sekitar perusahaan tersebut berada. Untuk itu perusahaan juga wajib melakukan prioritas rekruitmen tenaga kerja dan karyawan dari masyarakat sekitar, sehingga keberadaan perusahaan menjadi mitra dan mendukung pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesempatan kerja juga harus memperhatikan kesetaraan gender. Perusahaan juga perlu membuka kesempatan pada kaum perempuan untuk terlibat dalam arus utama pembangunan. Dengan membantu perempuan untuk berperan dalam pembangunan, maka perusahaan membantu pemerintah dalam menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat. 

Tanggung Jawab Perusahaan Kepada Masyarakat sebagai Konsumen 
Masyarakat merupakan konsumen dari produk dan atau jasa yang didistribusikan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan tanggung jawab perusahaan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keberlanjutan masyarakat dalam menggunakan produk atau jasa yang diproduksinya. Tanggung jawab etis yang diberikan perusahaan kepada konsumen, secara tidak langsung juga merupakan kewajiban etis dari perusahaan sebagai pelaku bisnis yang berkomitmen dalam membentuk pengetahuan masyarakat Pelabelan informasi pada produk impor akan sebuah produk dan menjaga kelangsungan konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya. 
Adapun tanggung jawab yang diberikan perusahaan kepada konsumen, yakni : 
1. Produk dan jasa yang dijual harus sesuai dengan standar mutu. 
Perusahaan bertanggung jawab memperhatikan standar mutu produk dan jasa yang dijual serta didistribusi olehnya. Produk dan jasa tersebut haruslah telah diuji kualitas mutu dan kompetensinya, sehingga konsumen yang menggunakannya tidak merasa dirugikan. Berbagai standar mutu yang dilakukan oleh perusahaan, juga harus melewati pengawasan mutu dan kualitas produk oleh pemerintah, seperti lewat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan lainnya. Standar mutu ini juga berguna bagi perusahaan, agar tidak ada complain dari konsumen terhadap produk atau jasa yang dikeluarkan. Selain itu juga menghindarkan perusahaan dari jeratan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Jika suatu waktu produk atau jasa tersebut melanggar standar mutu yang diharapkan, maka perusahaan berkewajiban untuk menarik kembali semua produk dan jasa yang telah dijual, dan mengganti rugi kepada konsumen yang telah menggunakan dan mengalami kerugian, akibat dari penggunaan produk dan jasa tersebut. 

2. Sesuai dengan kebutuhan para pengguna. 
Produk dan jasa yang dikeluarkan dan didistribusi haruslah sesuai dengan kebutuhan para pengguna atau konsumen. Jangan sekali-kali perusahaan dengan sengaja menahan atau menimbun produk tertentu untuk mengendalikan atau memonopoli harga pasar. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat merusak peredaran barang dipasar, serta berpengaruh pada kompetisi pasar yang tidak sehat. Perusahaan berkewajiban memperhatikan kebutuhan konsumen akan produk dan jasanya, sehingga ia dapat melakukan inovasi dan pengembangan produk untuk menjawab kebutuhan konsumen tersebut. 

3. Harga wajar. 
Perusahaan bertanggung jawab memberikan harga yang wajar sesuai dengan perhitungan ongkos produksi dan presentase keuntungan perusahaan yang wajar. 

4. Memberikan informasi yang jelas tentang produk. 
Produk yang dikeluarkan oleh perusahaan harus diberikan dengan informasi yang jelas dan tepat, sehingga mudah dan aman untuk digunakan oleh konsumen. Jika ada efek samping dari produk dan atau adanya batasan umur dalam penggunaan produk, maka perusahaan harus memberikan label informasi khusus, sehingga distributor dapat menempatkan produk sesuai dengan informasi yang diberikan, selain itu konsumen juga dapat mengunakannya produk dan jasa sesuai kebutuhan, tanpa dirugikan oleh produk tersebut. Dengan informasi yang jelas, maka perusahaan menjamin konsumen tidak salah dalam menggunakan dan mengaplikasikan produk dan jasa yang diperdagangkannya. 

5. Jaminan keamanan bagi pengguna produk. 
Adaya asuransi dan jaminan keamanan serta kenyamanan dalam mengunakan produk yang didistribusikan. Perusahaan harus betanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang didapatkan konsumen sebagai akibat dari penggunaan produk tersebut. Apabila produk yang digunakan merugikan konsumen, maka perusahaan berkewajiban mengganti segala kerugian konsumen dan menarik produk tersebut dari pasar. 

   Dalam menerapkan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, maka perusahaan harus menerapkan Good Corporate Gevernance dalam roda bisnisnya. Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari Good Corporate Governance yaitu: 

1) Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan material informasi dan relevan mengenai perusahaan. Perusahaan haru menjaga obyektifitas dan kejujuran dalam menjalankan bisnis. Perusahaan harus menyediakan material informasi yang relevan dengan keadaan sebenarnya yang terjadi diperusahaan, yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan dari informasitersebut. Inisiatif harus berasal dari dalam perusahaan untuk mengungkapkan dan memberikan informasi kepada publik secara akurat, mengenai berbagai permasalahan dalam perusahaan (sesuai dengan petunjuk dalam Undang Undang) dan juga keputusan-keputusan oleh pemegang saham, kreditur maupun pemangku kepentingan lainnya. Informasi yang harus diungkapkan meliputi: visi, misi; sasaran usaha dan strategi perusahaan; kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus; pemegang saham pengendali; kepemilikan saham oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya; sistem manajemen risiko; sistem pengawasan dan pengendalian internal; sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya; dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan. Dengan menerapkan prinsip transparansi, bukan berarti rahasia dalam perusahaan terungkap kepublik, akan tetapi yang dimaksud dengan transparansi adalah hal-hal yang wajib dipublikasikan oleh perusahaan, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja perusahaan. Rahasia perusahaan, seperti rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi tetap terlindungi serta tidak terungkap ke publik, karena hal tersebut juga dilindungi oleh Undang Undang. 

2) Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara wajar dan terstruktur. Untuk itu perusahaan harulah dikelola seara benar, terukur dan sesuai dengan aturan perusahaan, serta memperhitungkan kepentingan stakeholders. Dengan akuntabilitas, perusahaan menjamin adanya kelangsungan serta kesinambungan dari kinerja perusahaan. Dalam menerapkan prinsip ini, perusahaan harus menetapkan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan serta semua karyawan secara jelas, terperinci, dan searah dengan visi, misi, budaya dan nilai perusahaan, serta strategi perusahaan. Perusahaan harus meyakinkan bahwa semua organ perusahaan serta semua karyawan memiliki dan memahami tugas, peran dan tanggung jawab mereka dalam perusahaan tersebut. Selanjutnya perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan, dan memiliki ukuran kinerja yang konsisten dengan sasaran yang diharapakan, serta memiliki sistem penghargaan/ sanksi (reward/ punishment system). Dalam menjalankan tugas, peran dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati. 3) Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Dalam menerapkan prinsip ini, perusahaan harus memiliki kepatuhan terhadap perundangundangan, anggaran dasar/ akta dan peraturan perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan disekitar tempat beroperasinya perusahaan tersebut. Tanggung jawab terhadap sosial ini diaplikasikan secara terencana dan sistematis, sehingga tidak hanya terkesan bantuan sosial, namun merupakan peran aktif perusahaan dalam menjaga keberlangsungan lingkungan dimana ia berada. 

4) Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat, sehingga masing-masing organ dalam perusahaan tidak saling mendominasi dan mengintervensi pihak lain. Dalam penerapan prinsip ini, masing-masing organ harus menghindarkan diri dari terjadinya dominasi pihak manapun, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, serta bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan. Hal ini akan membantu setiap organ untuk obyektif dalam pengambilan keputusan yang otonom. Selain itu, masing-masing organ juga menghindarkan diri dari saling melempar tanggung jawab, sehingga mempengaruhi keputusan atau tindakan orang lain. Diwajibkan setiap organ dalam perusahaan melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan aturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. 

5) Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi 

hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Penerapan prinsip ini dalam perusahaan dapat ditunjukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap manajer dan direktur dalam perusahaan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan. Selain itu juga membuka akses informasi bagi para manajer dan direktur sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Hal yang sama juga diperlakukan bagi karyawan. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. 

   Esensi dari Good Corporate Governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku. 

Penutup 
Bisnis yang bertanggung jawab tidak hanya mengedepankan capaian profitabilitas bagi para shareholders. Namun juga memperhatikan lingkungan dan keadaan sosial sekitar, dimana bisnis tersebut beroperasi. Dengan bisnis, maka ada interaksi yang melibatkan komunitas sosial untuk menunjang pencapaian tingkat kesejahteraan seseorang maupun lingkungan sekitarnya. Bisnis membuka peluang lapangan pekerjaan, sekaligus membagikan keuntungan perusahaan kepada setiap orang yang telibat dalam aktivitas bisnis tersebut. Globalisasi memberikan peluang paling besar terhadap dunia bisnis, agar dapat mengepakan sayapnya jauh hingga keujung dunia. Peraturan-peraturan yang dulunya kaku terhadap aktivitas perdagangan internasional, menjadi semakin lembut dan fleksibel. Diharapkan dengan adanya perkembangan bisnis keberbagai negara, maka akan membantu negara tersebut melakukan pembangunan berkelanjutan. 
   Pembangunan berkelanjutan merupakan harapan dari sebuah Negara dan masyarakat pada umumnya. Setiap usaha yang dilakukan manusia merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup, lewat pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Pembangunan berkelanjutan menempatkan dunia usaha sebagai salah satu pilar dari pembangunan berkelanjutan. Lingkungan dan pemerintah merupakan pilar lainnya, yang akan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya ketiga pilar ini, maka usaha-usaha untuk menciptakan masyarakat beradab, adil dan makmur akan terwujud. Dengan memperhatikan pembangunan keberlanjutan dan laba bagi stakeholders, sebagai tujuan dari operasional perusahaan. Maka sudah seharusnya dunia usaha memperhatikan etika dalam berbisnis. Etika dalam berbisnis merupakan suatu norma yang digunakan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Segala lingkup bisnis, dari produksi hingga distribusi pada konsumen, harus memperhatikan dan menerapkan etika. Hal ini berguna untuk menjaga kelangsungan dan kewajaran perusahaan dalam menjalankan operasional bisnisnya. 
   Dengan melakukan etika dalam berbisnis, perusahaan terlibat secara langsung dalam pembangunan yang berkelanjutan. Pelaksanaan etika lewat operasi internal bisnis perusahaan, maupun lewat aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan, merupakan bentuk dari etika yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Bisnis di era saat ini bukan lagi hanya sekedar pencaharian keuntungan semata, akan tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga kelangsungan bumi secara bersama-sama. Pemanasan global, yang merupakan akibat dari pengeksploitasian bumi secara tidak wajar oleh manusia, harus dikurangi dan diminimalisir. Perusahaan harus membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi dampak pemanasan global. Etika bisnis yang memperhatikan lingkungan dalam aktivitas operasional dan melaksanakan program-program pelestarian lingkungan merupakan upaya dari perusahaan untuk mengurangi pemanasan global. Perusahaan harus berpartisipasi dengan masyarakat dalam menghadapi pemanasan global. 
   Etika dalam berbisnis merupakan kesadaran bersama, untuk menjaga apa yang telah ada. Berbisnis bukan berarti menghancurkan Sumber Daya Alam guna pemenuhan kebutuhan manusia. Akan tetapi berbisnis yakni memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, guna mengelolah SDA yang terbatas, sehingga tercipta kelangsungan dan kesinambungan. Dengan demikian, bisnis bukan sekedar mengeksploitasi, akan tetapi melestarikan dan melindungi. Dengan etika, maka lingkungan masyarakat akan terhindarkan dari persoalan-persoalan sosial, dan lingkungan alam akan terhindarkan dari pengrusakan. Dan dengan etika perusahaan akan menjamin kelangsungan bisnis dan usaha yang digelutinya. Persaingan pasar akan menjadi persaingan yang sehat dan tidak ada upaya untuk saling mencurangi. Etika menjadikan perusahaan dan dunia usaha memiliki nilai dalam berbisnis, dan nilai tersebut merupakan nilai ideal dalam menjaga kelangsungan seluruh makluk ciptaan Tuhan. 

Daftar Pustaka 
  • Agustina, Nike. (2012). Pembangunan berkelanjutan pertamina. Jurnal akuntasi unesa, vol. 1 , no.1 
  • Bhattacharya, C.B, D. Korschun and S. Sen. (2009). Strengthening Stakeholder Company relationships Through Mutually Beneficial Corporate Social Responsibility Initiatives. Journal of Business Ethics 
  • Budiman, Arif. (2003). Prinsip Pengelolaan Community Dvelopment di Dunia Pertambangan. ICSD – Jakarta 
  • Bertens, K. (2000). Pengantar etika bisnis. Kanisius – Yogyakarta. 
  • Collins & Porras. (1994). Built to Last: Successful Habits of Visionary Companies. HarperBusiness - USA 
  • Drucker, Peter. (1982). Pengantar Manajemen. Pustaka Budiman – Jakarta 
  • Forum for the Future (Higher Education Partnership for Sustainability). (November 2003). Reporting for Sustainability-Guidance for Higher Education Institutions. London - UK 
  • Fuady, Munir. (2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Citra Aditya Bakti - Bandung 
  • Hart, S. L. (2007). Beyond Greening: Strategies for a Sustainable World. in Harvard Business Review on Green Bussiness Strategy, Harvard Bussiness School Publishing Corporation - Boston 
  • Keraf, A. Sonny. (1998) Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius – Yogyakarta 
  • ______________ (1991). Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur. Penerbit Pustaka Filsafat – Yogyakarta 
  • Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Governance Indonesia. Jakarta 
  • Muslich. (2004). Etika Bisnis Islami. Ekonesia : Yogyakarta 
  • Monks R.A., Minow N. (2004). Corporate Governance. Blackwell Publishing, Malden, MA. 
  • Nggili, Ricky Arnold. (2016). Business is Responsibility. Bukuloe - Jakarta 
  • Sutisna, N. (2006). Enam Tolok Ukur Pembangunan Berkelanjutan. Urban and Regional Development Institute dan Yayasan Sugijanto Soegijoko – Jakarta 
  • Sen, S., & Bhattacharya, C. (2001). Does doing good always lead to doing better? Consumer reactions to corporate social responsibility. Journal of Marketing Research, 38(2) 
  • Suseno, Frans Magnis. (1994). Etika Bisnis: Dasar dan Aplikasinya. Penerbit Gramedia – Jakarta 
  • Tjager , I Nyoman. (2003). Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia. PT Prenhallindo – Jakarta 
  • William, J. Stanton. (1995). Prinsip Pemasaran : Edisi ketujuh. Erlangga - Jakarta 
  • World Commission on Environment and Development (WCED). (1987). Our Common Future. Oxford University Press
(Tulisan ini disusun oleh Ricky Arnold Nggili, dimuat dalam : Jurnal KRITIS: Jurnal Studi Pembangunan Interdisipliner-Center for Sustainable Development Studies UKSW, Vol 26 No. 1 (2017), Hal. 75-91)


0

Posting Komentar